Kamis, 23 Februari 2012

Sewa Guna Usaha (Leasing)


Hukum Perikatan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Suatu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama tanpa melepaskan hak miliknya atas suatu barang modal mengikatkan diri untuk memberikan hak pakai atas miliknya itu kepada pihak kedua untuk jangka waktu tertentu yg ada hubungan dg unsur ekonmis benda tsb dan pihak kedua mengikatkan diri utk menggunakn barang modal tsb dengan membayar harga lease (imbalan) yg besarnya telah disepakati bersama.

Lessor                                                                                                           Lessee
                                                               
Suplier
n  Para pihak                          
¨  Pihak I                   Lessor
¨  Pihak II                                 Lessee
¨  Pihak III                Suplier/Pabrikan
 
n  Lessor adalah pihak yg menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
¨  perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance”, tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing

n  Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang mempergunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor
¨  Barang modal ini sangat bervariasi, misal dapat berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti komputer, mesin foto copy, kendaraan bermotor, dsb

n  berasal dari amerika.
n  bertujuan
n  memperlancar distribusi hasil produk industri
n  pada 1877
n  Alexander Graham Bell Mencipt Telpn
n  Produk massal butuh distribusi besar
n 
  Timbullah finance lease

 n  Sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease)
¨  Kegitan SGU, penyewa pada akhir kontrak pnya hak opsi tuk membeli objek lease
¨  Dlm praktek yang sering terjadi di akhir perjanjian kepada  lesee ditawarkan opsi, yaitu :
n  Membeli barang modal yang di tangan lessee dengan harga sisa
n  Memperpanjang perjanjian leasing dengan harga yang lebih rendah dari harga leasing pertama.

n  Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
¨  Kegitan SGU,penyewa tidak punya hak opsi tuk membeli objek lease
              Yang membedakan diantra keduanya adalah pembagian resiko ekonomi antara pemilk barang       dengan pihak yang menggunakan barang.

n  Perjanjian jual beli antara suplier dan lessor.
¨  Melalui perjanjian ini calon lessor menjadi pemilik atas barang modal yang bersangkutan
n  Perjanjian leasing antara perusahaan leasing dengan perusahaan yang butuh modal.

n  Financial Leasing
¨  Risiko ada pada lessee dan lessee tidak boleh mengakhiri perjanjian sewaktu2 dg kewajiban berupa :
n  Memelihara barang
n  Mengasuransikan barang
n  Mengganti suku cadang yang rusak
n  Menyediakan tenaga untuk operasional barang di maksud.
n  Operating Leasing
¨  Resiko ekonomis ada pada lessor. sehingga lessorlah yang wajib:
n  melakukan pemeliharaan atas barang tsb
n  mengasuransikan barang tsb
Jadi jangka waktu leasing tidak meliputi seluruh jumlah umur barang namun dapat diputus sewaktu2.

n  barang modal harus diperhitungkn umur ekonomisnya karena setiap alat produksi mempunyai umur ekonomis
n  jangka waktu leasing sangat terkait dengan umur ekonomis
n  Umur ekonomis suatu barang harus dapat dipakai dengan cukup menguntungkan
¨  artinya keuntungan yang diperoleh harus lebih besar dari ongkos produksi.
n  Dalam sebuah perusahaan nilai ekonomis suatu alat produksi slalu dihitung dan dibukukan tiap tahunnya hingga mencapai nilai nol kemudian baru dilepas atau dilelang.

BOT
(Built, Operate and Transfer)
¨  Bentuk penanaman modal dalam suatu proyek di suatu negara dan si penananm modal diberi hak utk mengelola proyek tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan setelah waktunya tiba proyek tersebut harus dialihkan kepada negara tempat proyek tersebut dibuat. (Bina Armada)
¨  Suatu perjanjian dimana pihak pertama tanpa melepas haknya atas suatu bidang tanah mengikatkan diri untuk menyerakan penguasaan atas tanah tersbut untuk pendirian suatu bangunan komersial kpd pihak kedua yang mengikatkan dirinya untuk membangun bangunan komersial atas biayanya sendiri, mengelola dan mengoperasikan untuk suatu jangka waktu dengan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta menyerahkan bangunan tsb kpd pihak pertama dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir (Dr.Jeni)
¨  Pembangunan infrastruktur jalan tol
¨  Pihak I :
¨  pihak yang punya tanah tapi tidak punya biaya
¨  Pihak II :
¨  Pihak yg membangun dan sekaligus mengoperasikan serta nantinya pada waktunya dikembalikan pada pihak I dalam keadaan siap

Perjanjian BOT dibagi dlm 3 tahapan
n  Tahap pembangunan
¨  Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun
n  Tahap operasional
¨  Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu
Dalam tahpn operasional ini dibedakan atas 2:
¨  Perjanjian BOT dengan fee
n  Pemilik tanah dapat sejumlah fee dari pihak kedua
¨  Perjanjian BOT tanpa fee
n  Pemilik tanah tidak dapat fee dari pihak kedua
¨  Tahap transfer
¨  Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kepada pemilik tanah.
Unsur perikatan dalam BOT
n  Perjanjian Hibah bangunan komersil
¨  pada batas akhir waktu ditentukan
n  BOT dengan fee
¨  perjanjian sewa menyewa
n  BOT tanpa fee
¨  perjanjian pinjam pakai

ARTKEL TERKAIT



0 komentar:

Posting Komentar