Jumat, 23 Desember 2011

pengaruh merger dan akuisisi

Latar Belakang

Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan yang tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger, akuisisi.

Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

Namun merger dan akuisisi juga mempunyai sisi gelap. Dia dianggap dapat membahayakan kegairahan ekonomi pasar, karena dapat mematikan kompetisi. Lebih-lebih jika dilandasi oleh hostile take over.Dalam proses merger dan akuisisi bukan hanya masalah aset yang menjadi persoalan, tetapi yang bersifat intangible juga perlu mendapat perhatian tersendiri.

Pembahasan

Perbedaan budaya mesti dikelola dengan baik, agar tidak menjadikontributor kegagalan merger dan akuisisi. Sebaliknya, budayaperusahaan dapat direkayasa sebagai sarana trust building, bagian yangpaling rentan masalah dalam sebuah proses pasca merger dan akuisisi. ’Trust’ secara vertical maupun horisontal masih menjadi barang langka yang didamba oleh bank -bank nasional hasil merger.

Merger merupakan suatu strategi bisnis yang diterapkan denganmenggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukankegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena merekamemiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapatmenciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat, (Hitt, et.al., 2001).

Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai berikut : Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas sahamatau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa inibaik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagaibadan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004).

Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah:
  1. Sinergi.
  2. Tambahan Modal Kerja.
  3. Perubahan Biaya Finansial.
  4. Meningkatkan Penjualan.
  5. Memungkinkan Perluasan Pinjaman.
  6. Memperoleh keunggulan manajemen Profesional.
  7. Mendapatkan Kompetisi yang lebih efektif.
  8. Meningkatkan Efisiensi (Skala Ekonomi).
  9. Mengurangi Kompetisi.
  10. Memperbaiki Posisi Pemegang Saham Berkenaan dengan Undang-undang Pemilikan Tanah.
  11. Mengurangi Risiko Memasuki Industri Baru
  12. Pemanfaatan Kapasitas Hutang.
  13. Memecah-mecah Resiko.

Keberhasilan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatananalisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor-faktor penyelarasatau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung. Neil M. Kay(1997), dalam bukunya Pattern in Corporate Evolution, mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi akan berlangsung sukses apabila diantara perusahaan yang akan bergabung memiliki market link dan technologicallink. Sementara Robins(2000), dalam Organizational Behavior, menambahkan bahwa kompatibilitas budaya organisasi yang akanbergabung dalam sebuah merger seringkali menjadi faktor non ekonomiyang krusial dalam mendukung keberhasilan sebuah proses merger. Sedangkan Pringle dan Harris (1987), dalam bukunya Esentials of Managerial

Finance memandang bahwa kinerja keuangan pada perusahaan hasil merger merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika dua perusahaan atau lebih akan bergabung.
Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber dayamasing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan,perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar,Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam- macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:

  1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon factor sesuai biaya dana  perusahaan (Discounted cash flow approach)
  2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
  3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan
merger, disebabkan, antara lain:

  1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
  2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
  3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi    sebaliknya
  4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
  5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar

Pada kasus industri perbankan, krisis perekonomian yang terjadi di wilayahekonomi Asia Timur dan Asia Tenggara pada tahun 1997 telah membawadampak terjadinya kemelut di industri perbankan di dalam negeri. Cukupbanyak lembaga perbankan yang menghadapi permasalahan dan bahkankemudian kolaps akibat krisis tersebut.

Upaya penyelamatan dari bank-bank yang masih bertahan kemudiantertolong dengan dijalankannya kebijakan “restrukturisasi finansial” danstrategi ”merger dan akuisisi”. Proses merger dan akuisisi di industriperbankan memang memiliki baik dampak yang positip maupun dampakyang negatif, tergantung dari perspektif kita memandangnya. Keberhasilanupaya merger dan akuisisi memerlukan keuletan dan jalan yang cukupberliku bagi berbagai pihak yang ingin sukses menerapkan kebijakan ini.

Dalam banyak literature manajemen strategi ditemukan bahwa merger danakuisisi memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang mungkindihasilkan dari proses merger dan akuisisi menurut David (1998) antara lain :
  1. Meningkatkan efisiensi melalui sinergi yang tercipta diantara perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.
  2. Memperluas portfolio jasa yang ditawarkan yang akan berakibat pada bertambahnya sumber pendapatan bagi perusahaan.
  3. Memperkuat daya saing perusahaan, dan lain sebagainya.
Namun selain manfaat yang mungkin dihasilkan, menurut David (1998)perlu juga diperhatikan kemungkinan risiko yang akan muncul sebagai hasildari merger dan akuisisi, yaitu :
  1. Seluruh kewajiban masing-masing perusahaan akan menjaditanggungan perusahaan hasil merger atau akuisisi, termasukkewajiban pembayaran dan penyerahan produk kepada vendoryang masih terhutang.
  2. Beban operasional, terutama dalam jangka pendek, akan semakin meningkat sebagai akibat dari proses penggabungan usaha.
  3. Perbedaan budaya (corporate culture), sistem dan prosedur yang diterapkan dimasing-masing perusahaan selama ini akanmemerlukan penyesuaian dengan waktu yang relatif lama, dan sebagainya.

Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelummerger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (ujituntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi financial.
Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber dayamasing-masing perusahaan, antara lain: 

Visi Misi dan tujuan perusahaan,perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar,Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan. Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
  1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
  2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
  3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
  1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
  2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
  3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
  4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
  5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
  6. Budaya kerja tak dapat disatukan
  7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan

Kesimpulan
Penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi ada dua metode pencatatan yang dipakai yaitu metode by purchase dan pooling of interest. Metode by purchase, harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill, yang merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian (interest) perusahaan pengakusisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi. Sedangkan apabila penggabungan badan usaha dengan menggunakan metode pooling of interest, maka jumlah harta, hutang dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya, maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwiil.

Merger dan akuisisi hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaanhasil merger atau akuisisi tersebut lebih besar dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan.

Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger atau akuisisiakan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian,terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan.

ARTKEL TERKAIT



0 komentar:

Posting Komentar